Instruksi Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Pengendalian Dan Pencegahan Penyebaran Covid-19)
- sudin jakbar
- Dec 21, 2020
- 1 min read
Updated: Dec 21, 2020
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat Slamet Riyadi, S.Sos, M.si. menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar mengikuti perintah surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Surat edaran terkait Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Serta Sistem Kerja Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini dilandaskan dari Instruksi Gubernur No. 64 Tahun 2020, Surat Edaran Sekertariat Daerah No.83/SE/2020 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 53/SE/2020 .
"Yang sudah mengambil cuti antara tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 mohon maaf dibatalkan karena kita mendapat instruksi dari pimpinan terkait pengendalian penyebaran virus covid-19" ucap Kasudin Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Barat Slamet Riyadi, S.Sos, M.si. . Selain itu beliau juga menginstruksikan agar tidak ada yang boleh keluar kota selama masa Surat Edaran itu berlaku dan jika ada yang kedapatan pergi keluar kota maka akan ditindak tegas.
Mantaaaap!!!