
REKRUTMEN
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)
SUKU DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
PENGUMUMAN
Sehubung Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman PJLP dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 637 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1887 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga PJLP dan Instruksi Sekertaris Daerah Privinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2021 tentang Pengadaan PJLP Tahun Anggaran 2022 dan menindaklanjuti Surat Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2021 Tanggal 14 Desember 2021 Tentang Persyaratan dan Kriteria Pengadaan PJLP di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 serta dalam rangka mengoptimalkan pelayanan yang didukung dengan SDM yang memadai dan memenuhi syarat sesuai kebutuhan Satuan Kerja, Maka diperlukan standar proses pengadaan dan pengelolaan PJLP dengan formasi dan persyaratan serta kriteria PJLP di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat Sebagai Berikut :

*Waktu Pendaftaran 07.00 wib s.d 15.00 WIB
